Perkebunan PT. Herfinta Farm & Plantation ini dibangun/dibuat pada tanggal 16 Juni 1980. Pada tanggal 25 Februari 1984 dibentuk wadahnya Perseroan Terbatas dihadapan notaris Agus Sutjahjono, SH dengan akte No. 90. PT. Herfinta Farm & Plantation disyahkan berdirinya oleh Departement Kehakiman R.I tanggal 30 Maret 1985 dengan S.K No. C2-1756-HT-01.TH.85 Nomor Pokok Wajib Pajak 1.260.258.7 No. Reg 00121520. PT. Herfinta Farm & Plantation adalah anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia dengan Nomor Anggota 44.
|
Di antara pelaku bisnis perkebunan di Medan, Grup Herfinta termasuk pemain lokal yang makin dipertimbangkan. Selain memiliki dua pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton/jam di Labuan Batu (Sumatera Utara) dan Bengkulu, kebunnya juga terus berekspansi.
"Kami terus mempeluas lahan secara pelan-pelan. Karena bisnis perkebunan memang menjadi core business Herfinta Group,” ujar Debby Pane Sarwono, Direktur Grup Herfinta. Kini selain punya kebun di Labuan Batu dengan bendera PT Herfinta Farm & Plantation, pihaknya pun mengembangkan kebun di Sumatera Barat melalui PT Sapta Sentosa. |
|